Kejaksaan Agung menjelaskan kejahatan yang dilakukan Sherny bersama dengan Komisaris Utama BHS, Hendra Rahardja dan Komisaris dan pemegang saham BHS, Eko Edi Putranto. Dalam daftar buronan Kejaksaan Agung, Sherny bersama-sama dengan dua terpidana lainnya disebutkan telah memberikan persetujuan kredit kepada enam perusahaan grup sendiri, antara tahun 1992 sampai 1996.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata hasil rekayasa belaka. Kredit tersebut, oleh lembaga pembiayaan lalu disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat. Selanjutnya, beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada BHS dihilangkan dan dialihkan ke perusahaan grup.
Atas fasilitas itu, Bank Indonesia sudah menyurati direksi BHS tanggal 2 September 1997, 18 September 1997, dan 20 Oktober 1997. Isi surat BI itu, pada intinya meminta agar BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait.
Namun, larangan BI ini dianggap angin lalu. Sherny kemudian malah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait, termasuk dalam bentuk valuta asing.
Dalam sidang in absentia, Sherny dipidana 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 8 November 2002, vonis ini berkekuatan hukum tetap alias inkracht karena terpidana melarikan diri.
Pidana sama dijatuhkan untuk Eko. Sementara Hendra divonis seumur hidup. Namun, Hendra meninggal dunia di Sydney, Australia pada akhir Januari 2003.
OC Kaligis selaku pengacara Sherny membantah jika kliennya disebut
melarikan diri. "Sebab dia memang sudah ke Amerika Serikat sebelum
dicekal," kata Kaligis kepada VIVAnews. Dia pergi ke Amerika Serikat, katanya, sebelum kasus ini meledak 12 tahun lalu.
Rabu hari ini, 13 Juni 2012, Sherny dijadwalkan tiba di Bandara
Soekarno Hatta, Cengkareng. "Diperkirakan tiba di Indonesia sekitar
pukul 08.15 WIB," kata Kaligis.
terimakasih atas inpo nyaaaa
BalasHapusterima kasih infonya , mohon diperbanyak untuk informasi :)
BalasHapus